PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA ( PPATS )
Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) di Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo melayani beberapa Akta, diantaranya :
1. Akta Jual Beli
2. Akta Hibah
3. Akta Pembagian Hak Bersama
Adapun persyaratan diantaranya :
1. Letter C Desa/Kelurahan
2. SPPT Tahun berjalan
3. Foto Copy KTP dan KK para Pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar