PELAYANAN PERIJINAN
Pelayanan Perijinan di Kecamatan Kraksaan terdiri dari :
1. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
2. HO
3. SIUP
4. TDP
Layanan ini merupakan layanan yang hanya memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas permohonan Ijin Usaha oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa setempat
1. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
2. HO
3. SIUP
4. TDP
Layanan ini merupakan layanan yang hanya memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas permohonan Ijin Usaha oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar