pemerintah

PELAYANAN PERIJINAN


Pelayanan Perijinan di Kecamatan Kraksaan terdiri dari :
1. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
2. HO
3. SIUP
4. TDP

              Layanan ini merupakan layanan yang hanya memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas permohonan  Ijin Usaha oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa setempat

kecamatan kraksaan

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar