pemerintah

LAYANAN UMUM


Layanan Umum di Kantor Kecamatan Kraksaan terdiri dari beberapa Layanan :

 1. Layanan Pengantar SKCK
             Layanan ini merupakan layanan yang memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas 
     permohonan  pembuatan SKCK oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh Kepala 
     Desa di mana seseorang itu tinggal. Adapun berkas yang harus di lampirkan diantaranya :
     a. Foto Copy KTP
     b. Foto Copy KK
     c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.
  
2. Layanan Pengantar SKM ( Surat Keterangan Miskin )
              Layanan ini merupakan layanan yang memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas
    permohonan surat keterangan miskin oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh Kepala
    Desa di mana seseorang itu tinggal. Adapun berkas yang harus di lampirkan diantaranya :
    a. Foto Copy KTP
    b. Foto Copy KK
    c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.

 3. Layanan Surat Keterangan Domisili
               Layanan ini merupakan layanan yang memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas
     permohonan surat keterangan Domisili oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh
     Kepala Desa di mana seseorang itu tinggal. Adapun berkas yang harus di lampirkan diantaranya :
     a. Foto Copy KTP
     b. Foto Copy KK
     c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.

 4. Layanan Surat Keterangan Beda Nama
               Layanan ini merupakan layanan yang memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas
     permohonan surat keterangan Beda Nama oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh
     Kepala Desa di mana seseorang itu tinggal. Adapun berkas yang harus di lampirkan diantaranya :
     a. Foto Copy KTP
     b. Foto Copy KK
     c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.

 5. Layanan Surat Pengantar Pembuatan Paspor
              Layanan ini merupakan layanan yang memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas
     permohonan surat keterangan Beda Nama oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh
     Kepala Desa di mana seseorang itu tinggal. Adapun berkas yang harus di lampirkan diantaranya :
     a. Foto Copy KTP
     b. Foto Copy KK
     c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.

 6. Layanan Fasilitasi Kredit Modal Kerja ( UKM )
             Layanan ini merupakan layanan yang memberikan kredit modal kerja kepada UKM yang ada  di 
     Kecamatan Kraksaan. Layanan ini Bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten
     Probolinggo. Adapun Syarat - syaratnya sebagai berikut :

     a. Pas Photo Suami dan Istri, Uk 4 x 6 ( berwarna )
     b. Foto Copy KTP Suami dan Istri ( yang masih berlaku )

     c. Foto Copy KK
     d. Foto Copy Surat Nikah
     e. Surat Keterangan Desa tentang Ijin Usaha
     f.  Foto Copy Bukti Jaminan ( SHM )
     g. Foto Copy Jaminan BPKB ( Roda 2 Tahun 2007 dan Roda 4 Tahun 1997 )

kecamatan kraksaan

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar