Layanan Umum di Kantor Kecamatan Kraksaan terdiri dari beberapa Layanan :
1. Layanan Pengantar SKCK
Layanan ini merupakan layanan yang memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas
permohonan pembuatan SKCK oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh Kepala
Desa di mana seseorang itu tinggal. Adapun berkas yang harus di lampirkan diantaranya :
a. Foto Copy KTPb. Foto Copy KK
c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.
2. Layanan Pengantar SKM ( Surat Keterangan Miskin )
Layanan ini merupakan layanan yang memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas
permohonan surat keterangan miskin oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh Kepala
Desa di mana seseorang itu tinggal. Adapun berkas yang harus di lampirkan diantaranya :
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy KK
c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.
3. Layanan Surat Keterangan Domisili
Layanan ini merupakan layanan yang memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas
permohonan surat keterangan Domisili oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh
Kepala Desa di mana seseorang itu tinggal. Adapun berkas yang harus di lampirkan diantaranya :
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy KK
c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.
4. Layanan Surat Keterangan Beda Nama
Layanan ini merupakan layanan yang memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas
permohonan surat keterangan Beda Nama oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh
Kepala Desa di mana seseorang itu tinggal. Adapun berkas yang harus di lampirkan diantaranya :
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy KK
c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.
5. Layanan Surat Pengantar Pembuatan Paspor
Layanan ini merupakan layanan yang memberikan legalitas ( tanda tangan Camat ) atas
permohonan surat keterangan Beda Nama oleh seseorang yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh
Kepala Desa di mana seseorang itu tinggal. Adapun berkas yang harus di lampirkan diantaranya :
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy KK
c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.
6. Layanan Fasilitasi Kredit Modal Kerja ( UKM )
Layanan ini merupakan layanan yang memberikan kredit modal kerja kepada UKM yang ada di
Kecamatan Kraksaan. Layanan ini Bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten
Probolinggo. Adapun Syarat - syaratnya sebagai berikut :
a. Pas Photo Suami dan Istri, Uk 4 x 6 ( berwarna )
b. Foto Copy KTP Suami dan Istri ( yang masih berlaku )
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy Surat Nikah
e. Surat Keterangan Desa tentang Ijin Usaha
f. Foto Copy Bukti Jaminan ( SHM )
g. Foto Copy Jaminan BPKB ( Roda 2 Tahun 2007 dan Roda 4 Tahun 1997 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar