PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA ( KK )
1. PERSYARATAN PENEBITAN KK BARU BAGI WNI
a. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW ;
b. Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah ;
c. Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang Pindah Datang
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi penduduk yang baru datang dari luar negeri karena
pindah.
2. PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN KELUARGA WNI
a. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW ;
b. Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah ;
c. KK yang lama, dan/atau ;
d. KK yang akan ditumpangi, bagi penduduk penumpang KK
e. Surat Keterangan Kelahiran, bagi penduduk yang mengalami perubahan keluarga karena kelahiran ;
f. Surat Keterangan Pindah atau Surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk mengalami perubahan
keluarga karena pindah datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
g. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi penduduk yang baru datang dari Luar Negeri karena
pindah ;
h. Surat Keterangan Kematian, bagi penduduk yang mengalami perubahan keluarga karena kematian.
3. PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI WNI
a. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW ;
b. Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah ;
c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ;
d. KK yang rusak.
4. PERSYARATAN PENERBITAN KK BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP, SELAIN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA NOMOR 1, 2 DAN 3 JUGA
MELAMPIRKAN :
a. Foto Copy Paspor ;
b. Foto Copy Kartu Ijin Tinggal tetap ;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ;
d. Formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal
terbatas yang baru berubah status menjadi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar