pemerintah

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA ( KK )

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA ( KK )


1. PERSYARATAN PENEBITAN KK BARU BAGI WNI
    a. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW ;
    b. Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah ;
    c. Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang Pindah Datang
        dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
    d. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi penduduk yang baru datang dari luar negeri karena
        pindah.

2. PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN KELUARGA WNI
    a. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW ;
    b. Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah ;
    c. KK yang lama, dan/atau ;
    d. KK yang akan ditumpangi, bagi penduduk penumpang KK
    e. Surat Keterangan Kelahiran, bagi penduduk yang mengalami perubahan keluarga karena kelahiran ;
    f.  Surat Keterangan Pindah atau Surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk mengalami perubahan
        keluarga karena pindah datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
    g. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi penduduk yang baru datang dari Luar Negeri karena
        pindah ;
    h. Surat Keterangan Kematian, bagi penduduk yang mengalami perubahan keluarga karena kematian.

3. PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI WNI
    a. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW ;
    b. Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah ;
    c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ;
    d. KK yang rusak.

4. PERSYARATAN PENERBITAN KK BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP, SELAIN  
    PERSYARATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA NOMOR 1, 2 DAN 3 JUGA 
    MELAMPIRKAN :
    a. Foto Copy Paspor ;
    b. Foto Copy Kartu Ijin Tinggal tetap ;
    c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ;
    d. Formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal
        terbatas yang baru berubah status menjadi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. 

kecamatan kraksaan

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar