PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK BAGI WNI
A. PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK BAGI WNI :
1. Telah berusia 17 ( Tujuh Belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin ;
2. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW ;
3. Foto Copy KK ;
4. Foto Copy Buku Nikah/ Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tapi
sudah/pernah kawin ;
sudah/pernah kawin ;
5. Foto Copy kutipan Akta Kelahiran ;
6. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang baru pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
Republik Indonesia ;
7. Surat Keterangan Pindah datang dari Luar Negeri bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena
pindah ;
pindah ;
8. KTP-el lama yang rusak, bagi penduduk yang mengganti KTP-el karen rusak ;
9. Surat Keterangan Kehilanagan dari Kepolisian, bagi penduduk yang kehilanagan KTP-el
B. PERSYARATAN PENERBITAN KTP -el BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP, SELAIN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA NOMOR 1 JUGA MELAMPIRKAN :
PERSYARATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA NOMOR 1 JUGA MELAMPIRKAN :
1. Foto Copy Paspor ;
2. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap ;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ;
4. Formulir PendaftaranOrang Asing Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
yang berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
yang berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Apakah sudah bisa rekaman dikecamatan bulan ini? Karena saya sudah balik 4 kali tidak bisa yang pertama karena alat rusak kedua alat masih rusak ke3 dan ke 4 tidak boleh karena masih covid
BalasHapus