pemerintah

PINDAH DATANG PENDUDUK

PINDAH DATANG PENDUDUK

A. KLASIFIKASI PINDAH DATANG PENDUDUK
     1. Klasifikasi 1 : dalam satu Desa/Kelurahan
     2. Klasifikasi 2 : anatar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
     3. Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
     4. Klasifikasi 4 : antar Kabupaten dalam satu Provinsi
     5. Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah NKRI 
B. PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI
     1. Persyaratan 
         1) Pindah :
              a. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW ;
              b. Formulir Permohonan Pindah ;
              c. KK asli dan Foto Copy KTP -el ;
              d. KTP -el yang asli disertakan.
         2) Pindah Datang :
              a. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal ;
              b. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW ; 
              c. Formulir Permohonan Pindah Datang ;
              d. KK tujuan ( asli dan foto copy ) bagi penduduk yang numpang KK

kecamatan kraksaan

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar