PINDAH DATANG PENDUDUK
A. KLASIFIKASI PINDAH DATANG PENDUDUK
1. Klasifikasi 1 : dalam satu Desa/Kelurahan
2. Klasifikasi 2 : anatar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
3. Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
4. Klasifikasi 4 : antar Kabupaten dalam satu Provinsi
5. Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah NKRI
B. PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI
1. Persyaratan
1) Pindah :
a. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW ;
b. Formulir Permohonan Pindah ;
c. KK asli dan Foto Copy KTP -el ;
d. KTP -el yang asli disertakan.
2) Pindah Datang :
a. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal ;
b. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW ;
c. Formulir Permohonan Pindah Datang ;
d. KK tujuan ( asli dan foto copy ) bagi penduduk yang numpang KK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar